Tag

, , , , , ,

Berbekal pengalaman mengurus sendiri surat sepeda motor milik ayahku di Samsat Cibabat, Bandung Barat, pada dekade 1980-an, aku sekarang selalu mengurus surat kendaraanku di Samsat.

Bukan hanya mengurus perpanjangan masa berlaku STNK yang rutin setiap tahun, tapi juga mengurus mutasi + balik nama, waktu alih-kepemilikan motor Tornado 1995, dan mutasi waktu perpindahan alamat dari Jakarta Timur ke Sasakpanjang.

Syarat MUTASI atau BALIK NAMA STNK BPKB Kendaraan bermotor keluar daerah:

  1. BPKB
  2. STNK
  3. Cek Fisik
  4. Kuitansi Pembelian apabila alih kepemilikan
  5. Identitas pemilik
    a. Atas Nama Perorangan : KTP) / SIM

Kecuali kalau mutasi (saja), kuitansi pembelian tak usah disertakan.

Biaya mutasi dari Jakarta ke Depok, Tangerang, dan Bekasi (atau sebaliknya), menurut daftar harga biro jasa Mitra Polda Metro Jaya, untuk sepeda motor Rp 750.000 dan mobil Rp 950.000 (belum termasuk pajak/PKB dan denda [bila ada]).

Itu harga versi biro jasa loh. Tetanggaku bahkan ada yang kena Rp 800.ooo-Rp 850.000 untuk sepeda motor. Tapi kalau mengurus sendiri, lain cerita.

Motorku waktu mutasi plus balik nama, kena Rp 400 ribuan (lupa persisnya berapa). Juga waktu mutasi/pindah alamat, juga kena Rp 400 ribuan.

Catatan: biaya pengurusan sendiri untuk sepeda motor, bisa berbeda beda, tergantung dari jenis dan tahun keluaran sepeda motor itu. Makin muda tahun keluarannya, makin mahal pajak yang harus dibayarkan.

Pengurusan mutasi dan atau balik nama aku bagi dalam TIGA TAHAP.

PERTAMA, di samsat asal (cabut berkas).

KEDUA, di samsat tujuan (masukkan berkas, bayar pajak, dapat pelat nomor baru).

KETIGA, di Polda (Metro Jaya) bagian BPKB, untuk mengubah alamat di BPKB.

Nah, tahap pertama, waktu itu aku berangkat ke Samsat Serpong. Di sana, aku langsung ke bagian Cek Fisik/gesek nomor mesin (nosin) dan nomor rangka (noka).

Lalu, data noka dan nosin itu dibawa ke loket bagian Mutasi. Cabut berkas itu resminya hanya perlu waktu 5 jam/setengah hari. Tapi kenyataannya, kita disuruh kembali lagi 4 – 6 hari kemudian.

Begitu kembali pada tanggal yang ditentukan, aku ambil berkas dan diminta ke loket bagian fiskal untuk membayar fiskal kendaraan bermotor. Setelah berkas lengkap, barulah satu bundel map berisi data-data kendaraan, aku bawa ke samsat tujuan.

Di samsat tujuan (Samsat Jakarta Timur/Samsat Kebon Nanas), aku kembali ke bagian Cek Fisik untuk “gesek” nosin dan noka. Data cek fisik itu dibawa ke loket bagian mutasi, bayar pajak, dan dibuatkan pelat nomor baru. BPKB motorku juga dikembalikan plus berkas-berkas persyaratan untuk ganti alamat/dan atau balik nama,  lalu dibawa ke Polda Metro Jaya.

Di Polda bagian STNK, ambil slip nomor pendaftaran pada mesin, lalu menunggu nomor urut dipanggil/tercantum secara digital di atas loket (ada 5 loket). Yah, lumayan juga. Waktu itu aku menunggu seratusan antrian.

Begitu dipanggil, serahkan BPKB beserta berkas-berkas, lalu diberi slip pengambilan BPKB (yang sudah diganti alamat/dan atau nama pemiliknya), 9 hari kerja ke depan (bukan 2 bulan seperti digembar-gemborkan orang).

Urusan selesai, begitu kita terima BPKB asli yang sudah diganti alamat baru/dan atau nama pemilik baru.

Tips: jangan lupa, sediakan fotokopi STNK baru waktu mengurus BPKB ke Polda. Juga fotokopi KTP, waktu pengambilan BPKB.

Catatan: prosedur hampir mirip, waktu aku mengurus mutasi/pindah alamat, dari Samsat Kebon Nanas ke Samsat Depok.

Mudah bukan? Selamat mencoba! 😀